Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin, 23 Desember 2024 di Gedung DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI.
Dalam kegiatan tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah integrasi data antara data perseroan perseorangan pada Ditjen AHU dengan data permohonan kekayaan intelektual (KI). Integrasi data tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pemohon dalam mengajukan permohonan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa masih terdapat Badan Usaha yang terdaftar di e-catalogue yang belum mendaftarkan mereknya dan begitu sebaliknya sudah mendaftarkan merek namun belum terdaftar di e-catalogue.
“Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru sebanyak 200 ribu data yang masuk ke dalam e-catalogue dari target yang telah ditentukan,” ujar Razilu
Menurutnya, perlu adanya optimalisasi proses pendataan dan integrasi sistem informasi agar e-catalogue dapat menjadi lebih inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Validitas dan akurasi data yang tinggi menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa pelaku usaha, termasuk Perseroan Perorangan, dapat terlibat secara efektif dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Razilu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menekankan bahwa pentingnya kepastian data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang relevan dengan data Perseroan Perorangan harus memiliki validitas yang tinggi.
“Hal ini penting karena menjadi dasar untuk membedakan biaya layanan yang dikenakan kepada UMKM dan non-UMKM. Dengan data yang valid, perbedaan biaya tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara baik,” tutur Yasmon.
Sejalan dengan Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar memastikan bahwa dengan adanya validitas kategori UMKM tersebut akan membantu dalam pemeriksaan formalitas permohonan merek.
“Proses verifikasi akan lebih cepat dengan memakai rujukan dari data perseroan perorangan yang terintegrasi dengan data kami, sehingga pemeriksaan formalitas akan lebih cepat terselesaikan dan mencegah terjadinya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perbedaan biaya pendaftaran antara UMKM dan pihak umum,” ujar Hermansyah.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sugito menyambut baik potensi kerja sama antara DJKI dengan AHU dalam melakukan integrasi data.
“Seperti yang diketahui, Ditjen AHU sudah melakukan integrasi dengan lembaga-lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem intra probabilitas. Selain itu Ditjen AHU sudah terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mendukung kelancaran layanan administrasi secara terpadu,” jelas Sugito.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa Direktorat TIKI siap melakukan intra probabilitas dengan Ditjen AHU dan diharapkan akan sangat membantu akselerasi permohonan KI.
Menutup rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa DJKI selalu berusaha memberikan kepuasan kepada masyarakat terkait kemudahan seseorang dalam melakukan pendaftaran merek dengan skema tarif khususnya UMKM. (SGT/SAS)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025