Depok – Dalam upaya meningkatkan pemahaman substansi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Substansi KI pada Senin hingga Jumat, 20–24 Januari 2025.
“Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta penguatan substansi kekayaan intelektual agar tugas dan fungsi KI dapat dijalankan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam sambutan pembukaan pelatihan.
Lebih lanjut, Razilu juga menjelaskan terselenggaranya kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, BPSDM, dan DJKI dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif.
“Kerja sama lintas unit ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendukung penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Hukum,” jelas Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Kementerian Hukum Mutia Farida menyambut baik kegiatan yang dinilai dapat menjadi role model bagi unit lain ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, bahkan kegiatan ini dirasa dapat menjadi role model bagi unit lain dan semoga unit lain dapat menerapkan kegiatan pelatihan yang sama agar pemahaman secara menyeluruh dapat dicapai,” ungkap Mutia.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan pelatihan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan berharap melalui kegiatan ini menjalankan tugas dan fungsi KI dapat dikembangkan lebih baik lagi.
Sebagai Informasi, Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara hybrid diikuti oleh 745 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan seluruh pegawai DJKI. (MKH/DAW)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Kamis, 17 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025
Kamis, 17 Juli 2025