Dari Bandung ke Jenewa: Batik Komar Jadi Wajah Budaya dan Inovasi Indonesia

Jenewa, 17 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Batik Komar, sebuah produk Batik yang mengangkat kearifan lokal  yang menggabungkan batik klasik dari beberapa daerah di Indonesia.

Pameran ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelindungan terhadap produk lokal seperti Batik Komar merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.

“DJKI mencatat Batik Komar sebagai pelaku usaha yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Mulai dari merek dagang, motif eksklusif, hingga alat-alat inovasi, semua didaftarkan secara resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga pengakuan atas karya orisinal bangsa.” ujar Dirjen KI Razilu.

Batik Komar sendiri merupakan usaha produk Batik yang didirikan di Bandung tahun 1996 oleh Dr. H. Kemaruddin dan dilanjutkan oleh anak-anaknya. Batik ini menggabungkan berbagai gaya batik klasik dari daerah seperti Cirebon, Pekalongan, dan daerah lainnya, serta menciptakan motif baru yang tidak ditemukan pada batik tradisional, seperti Pendulum dan Shibotik (gabungan teknik shibori dan batik). Tidak hanya itu, keberlanjutan dan kepedulian juga menjadi perhatian Batik Komar, dengan mengembangkan alat portabel ramah lingkungan untuk mendaur ulang air limbah dan mengolah residunya menjadi briket, dimana semua limbah diolah dan digunakan kembali di dalam sistem produksi mereka.

Anak dari pendiri Batik Komar, Noval, menyambut baik kesempatan untuk menampilkan produknya di forum internasional WIPO. Menurutnya, pelindungan KI telah menjadi elemen penting dalam strategi pengembangan produk lokal.

“Rumah Batik Komar adalah contoh nyata bagaimana semangat pelestarian dan inovasi budaya bisa diwariskan lintas generasi. Usaha batik ini terus berkembang, tidak hanya sebagai warisan keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang hidup, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk masa depan,” ujar Noval.

Sebagai bentuk apresiasi dan promosi terhadap produk lokal yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya, Batik Komar juga membagikan produknya sebagai souvenir dalam pameran Sidang Umum WIPO kali ini. Kehadiran Batik Komar sebagai cendera mata tak hanya memperkenalkan keindahan batik Indonesia kepada delegasi dunia, tetapi juga menjadi simbol nyata bagaimana kekayaan budaya dapat dikemas secara modern, bernilai ekonomi tinggi, dan tetap menjunjung orisinalitas.

DJKI terus mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, desain industri, rahasia dagang, hingga paten. Dengan pelindungan yang sah, produk-produk lokal seperti Batik Komar akan lebih terlindungi dari pembajakan dan lebih siap memasuki pasar internasional.

“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tutup Dirjen KI.

Melalui partisipasi aktif di ajang internasional seperti WIPO, DJKI menegaskan komitmennya untuk membawa produk lokal Indonesia ke panggung dunia, dengan kekayaan intelektual sebagai pilar utama. (CRZ)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya