1. Dokumen Permohonan Paten yang diajukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
2. Dokumen Paten yang diberi Paten di Indonesia maupun di luar Indonesia yang tanggal pengumumannya sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
3. dokumen nonpaten, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
4. dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang diajukan di Indonesia tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang diperiksa;
5. pengetahuan umum yang dikenal dalam bidang teknologi dari Invensi yang diajukan Permohonannya; dan
6. pandangan dan/atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut, jika ada.
7. Dokumen pembanding pada angka 1, angka2, dan angka 3, dapat berupa dokumen baik yang diumumkan di Indonesia dan/atau yang diumumkan di luar Indonesia.