Klaim atau beberapa Klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemohon belum melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis dengan disertai alasan
merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
1. Pemeriksa memberitahukan hasil pemeriksaan substantif secara jelas dan rinci yang disertai alasan dan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
2. Pemberitahuan dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
3. Pemberitahuan disertai dengan jangka waktu pemenuhan 3 (tiga) bulan.
Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran
resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau
c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil
penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila
dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
1. Dokumen Permohonan Paten yang diajukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
2. Dokumen Paten yang diberi Paten di Indonesia maupun di luar Indonesia yang tanggal pengumumannya sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
3. dokumen nonpaten, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
4. dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang diajukan di Indonesia tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang diperiksa;
5. pengetahuan umum yang dikenal dalam bidang teknologi dari Invensi yang diajukan Permohonannya; dan
6. pandangan dan/atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut, jika ada.
7. Dokumen pembanding pada angka 1, angka2, dan angka 3, dapat berupa dokumen baik yang diumumkan di Indonesia dan/atau yang diumumkan di luar Indonesia.
Jika disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (3 bulan) untuk memenanggapi.
1. Perubahan terhadap Deskripsi tentang Invensi dan/atau Klaim atau beberapa Klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah Klaim dari Permohonan semula menyebabkan jumlah Klaim menjadi lebih dari 10 (sepuluh) Klaim maka Pemohon dikenai biaya terhadap kelebihan Klaim tersebut.
3. Besarnya biaya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pembayaran biaya dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Klaim.
Jika disetujui, permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (2 bulan) dan dikenai biaya permohonan perpanjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, maka dalam waktu 2 (dua) bulan, Direktorat Paten, DTLST dan RD, memberitahukan kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
1. Pemohon harus memberikan jawaban atas pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif.
2. Tanggapan atas Jawaban dapat mencakup penjelasan, sanggahan, tambahan informasi, perubahan, perbaikan, dan/atau pemenuhan kekurangan atas pemberitahuan.
3. Perubahan dan/atau perbaikan dapat dilakukan sepanjang tidak memperluas lingkup Invensi yang diajukan semula.
Direktorat Paten, DTLST, dan RD dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan memberitahukan secara tertulis bahwa Permohonan ditolak.
Pemohon harus menyampaian salinan dokumen yang diminta dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
1. Dalam hal Pemohon atau Kuasa memberikan tanggapan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, pemeriksa harus mempertimbangkan tanggapan tersebut.
2. Apabila tanggapan masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif, Pemeriksa dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal tanggapan memuat perubahan terhadap Klaim, Pemeriksa harus memeriksa perubahan klaim tersebut.
4. Dalam hal perubahan Klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan, Pemeriksa harus memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya, yang disertai jangka waktu pemenuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberitahuan harus memuat secara jelas dan rinci disertai dengan alasan dan acuan pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
7. Pemberitahuan tersebut dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap permohonan dengan Hak Prioritas, Pemeriksa dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di
Negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
1. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap Pemohon Paten yang pertama kali di luar negeri;
2. salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
3. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal Permohonan Paten dimaksud ditolak;
4. salinan sah keputusan penghapusan Paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal Paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
5. dokumen lain yang diperlukan.
6. Dalam hal kelengkapan dokumen berbahasa asing, Pemeriksa dapat meminta terjemahan dalam bahasa inggris atau bahasa Indonesia.
7. dokumen-dokumen terebut diatas dapat dijadikan dasar pertimbangan pemeriksa dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan dengan hak prioritas.
1. Apabila selama proses pemeriksaan substantif, Pemeriksa menilai suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi atau beberapa kelompok Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sehingga perlu dilakukan Divisional Permohonan maka Pemeriksa memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasa untuk melakukan Divisional Permohonan.
2. Pengajuan Divisional Permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat jawaban Pemohon setuju untuk Divisional Permohonan.
3. Dalam jangka waktu tersebut, Pemeriksa tidak boleh memberikan keputusan akhir Permohonan Paten semula.