1.
Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
2. Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri
mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya.
3. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan harus dilaporkan
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui
media elektronik.
4. Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap teiikat oleh syarat
pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur
dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib).
5. Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi- wajib kepada
Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku.