Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi pelanggaran KI di Indonesia. Penanganan yang dilakukan oleh DJKI tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga dalam bentuk pencegahan, yaitu melalui sosialisasi.
“Dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode penegakan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa penjualan maupun pembelian barang palsu dilarang,” ujar Anom Wibowo, Selasa, 8 Agustus 2023, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini penjualan barang replika masih marak terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena permintaan yang tinggi dari masyarakat akan barang replika tersebut. Data juga menunjukan bahwa barang-barang replika tersebut berasal dari luar negeri dengan persentase tertinggi, yaitu China dengan jumlah 90%.
Barang palsu sendiri memiliki beberapa kelas yang dapat ditemui di pasar, ada kualitas super (KW super), kualitas 1 (KW 1), bahkan muncul istilah mirror yang merupakan produk palsu terbaik dan mirip menyerupai produk asli.
“Dalam menentukan produk yang asli atau palsu, beberapa penyidik maupun pemeriksa merek telah mendapatkan pelatihan dari para pemegang merek. DJKI sendiri selalu terbuka kepada para pemilik merek yang ingin berbagi informasi atau sharing informasi, terlebih mengenai merek yang dimiliki,” jelas Anom.
Seperti halnya yang dilakukan oleh ahli Horologi atau ahli jam, mereka dengan mudah dapat menemukan perbedaan saat barang tersebut dibuka mesinnya. Demikian juga dengan tas, bahan dan jahitannya pasti memiliki perbedaan dengan produk aslinya apabila dilihat atau diteliti dengan baik.
“Sistem saat ini berbeda dengan dulu, yang pada saat itu mungkin langsung melakukan penggerebekan. Dengan berlakunya Undang-Undang tentang KI terbaru, saat ini penanganan kasus pelanggaran KI berdasarkan delik aduan. Hal ini juga termasuk proteksi, jangan sampai para penegak hukum menyalahartikan delik umum,” ucap Anom.
“Saya juga menjamin, bahwa setiap pelaporan pelanggaran KI yang masuk ke DJKI, tidak dipungut biaya apapun,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Anom juga menyampaikan bahwa DJKI bersama para penegak hukum KI yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Hak Kekayaan Intelektual (Satgas Ops HKI) sudah menyelesaikan ratusan kasus pelanggaran KI, salah satunya pada tahun 2021, yaitu ditemukan satu kontainer penuh pulpen standard palsu.
“Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari peran pemilik merek yang telah melakukan rekordasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sistem rekordasi tersebut bertujuan untuk memberikan notifikasi kepada pemilik merek apabila terjadi dugaan importasi maupun eksportasi barang yang melanggar HKI. Oleh sebab itu, ke depannya diharapkan banyak pemilik merek yang melakukan rekordasi,” pungkas Anom.
Sebagai tambahan informasi, DJKI akan segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa platform e-commerce sebagai salah satu upaya penegakan hukum KI yang dapat membantu para pemilik merek untuk menindak pelanggaran KI tanpa harus berurusan langsung dengan para penegak hukum. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025