Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DJKI Gelar Evaluasi Penyusunan SOP

Jakarta - Reformasi Birokrasi (RB) merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana untuk mewujudkan tata administrasi pemerintahan yang lebih baik sebagaimana ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan RB tersebut, diperlukan penyusunan ketatalaksanaan yang menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien serta terukur.

Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan RB, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2023 di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan ketatalaksanaan berdasarkan tata pemerintahan yang baik maka perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan SOP yang akan menjadi pedoman baku dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi.

“DJKI merupakan salah satu unit pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan dan pelindungan KI maka peranan SOP ini penting karena berkaitan dengan pelayanan publik,” tutur Andrieansjah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelayanan publik memerlukan suatu standar baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan. SOP yang telah ada saat ini perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan penyederhanaan birokrasi.

“Pada kegiatan ini nanti akan dilaksanakan evaluasi dan identifikasi SOP Mikro Direktorat HCDI dan Direktorat KSP yang selaras dengan peta proses bisnis serta dokumen Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan DJKI. Selanjutnya, dilakukan pembaruan penyusunan SOP Mikro sesuai dengan hasil evaluasi dan identifikasi tersebut,” ujar Andrieansjah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi dan dapat menyesuaikan proses bisnis untuk inovasi-inovasi pelayanan publik di DJKI,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang KI dan dapat mendukung DJKI dalam rangka menuju World Class of IP Office.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh  Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Desain Industri dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI serta turut mengundang narasumber dari Tim Konsultan Evaluasi SOP, Cognoscenti Consulting Group yang akan memberikan pemaparan materi terkait gambaran pelaksanaan evaluasi dan penyusunan SOP. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya