Kabupaten Tanggamus - Lampung ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) salah satunya yaitu Manggis Saburai. Produk manggis tersebut sudah dimohonkan untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Manggis Saburai Tanggamus.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Tim Ahli IG untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan.
Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh Bapak Agustinus Pardede dan Bapak Gunawan. Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari yaitu pada tanggal 14 s.d. 17 September 2023 di Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan juga didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.
Pemeriksaan Substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun oleh MPIG dengan kondisi di lapangan.
Gunawan selaku Tim Ahli IG menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen dengan keadaan dilapangan, sehingga tulislah apa yang MPIG lakukan dan lakukanlah apa yang sudah tertulis didalam Dokumen Deskripsi permohonan.
Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus dilakukan dengan meninjau 2 titik lokasi yaitu Kota Agung dan Kota agung Timur. Selain memeriksa buah manggis di lokasi perkebunannya, Tim Ahli IG juga meninjau lokasi pengolahan pasca panen di mana lokasi tersebut mempersiapkan buah Manggis Saburai Tanggamus yang akan di ekspor ke berbagai negara.
Kegiatan persiapan produk tersebut juga cukup menggambarkan bahwa Manggis Saburai Tanggamus sudah memiliki reputasi yang baik bukan hanya di dalam tapi juga di luar negeri.
Dinas Pertanian dan Brida Kabupaten Tanggamus berharap Manggis Saburai Tanggamus bisa segera Terlindungi Indikasi Geografis.
Harapannya setelah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dapat mempersingkat rantai penjualan Manggis, sehingga komersialisasi produk Manggis Saburai Tanggamus akan semakin baik. Mengingat Manggis Saburai Tanggamus merupakan mata pencaharian utama para Petani Manggis Saburai Tanggamus.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025