Permohonan Paten 2022 di Indonesia Lampaui Target DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) telah berhasil mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2022 salah satunya adalah pada permohonan paten. 

“Target kinerja kami di tahun 2022 adalah untuk menyelesaikan sebanyak 11.960 permohonan paten yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, per November ini sudah diselesaikan sebanyak 16.057 dokumen permohonan sehingga persentase realisasinya sebanyak  134,25%,” ujar Direktur Paten, DTLST dan RD pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Hotel. 

Tidak hanya penyelesaian permohonan paten, Direktorat Paten, DTLST dan RD juga telah menyelesaikan sebanyak 174 rekomendasi kebijakan penyelesaian pelayanan hukum di mana target awalnya di tahun ini sebanyak 120 rekomendasi kebijakan. 

“Target penyelesaian permohonan banding juga sudah melampaui target, target awalnya 25 putusan dan kami sudah menyelesaikannya sebanyak 27. Juga terkait target pelaksanaan sidang permohonan banding paten secara tepat waktu ditargetkan sebanyak 70 sidang kami sudah selesaikan sebanyak 79 kali,” terang Yasmon. 

“Tugas kami adalah mewujudkan kepastian hukum atas permohonan KI. Kami bersyukur per 18 November kemarin semuanya sudah melampaui target. Ke depannya kami akan terus meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik,” lanjutnya. 

Yasmon juga mengatakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Direktorat Paten, DTSLT dan RD setiap minggunya rutin menggelar pertemuan di hari Senin dan Jumat yang berisikan evaluasi mingguan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada untuk segera ditindaklanjuti dengan baik sehingga nantinya akan meminimalisir kendala dalam bekerja. 

Salah satu upaya dalam meminimalisir kendala dalam pekerjaan adalah dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan cakap menghadapi teknologi khususnya di era digital seperti saat ini. 

“Saat ini telah terjadi perkembangan di bidang teknologi baru seperti blockchain, metaverse dan cryptocurrency. Kita juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait itu karena kemajuan teknologi ini harus dibarengi dengan kompetensi pemeriksa paten,” katanya. 

Bicara tentang teknologi, Yasmon berpendapat bahwa kinerja Direktorat Paten, DTLST dan RD tidak akan luput dari bantuan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI). Oleh karena itu, ia berharap ke depannya Direktorat Paten, DTLST dan RD akan bersinergi lebih baik lagi dengan Direktorat TI KI dalam rangka menyelesaikan permohonan paten yang ada. 

“Saya harap untuk ke depannya kami bisa melakukan sinkronisasi data antar sub direktorat lalu sinkronisasi juga dengan TI. Kita harus bersinergi dengan baik sehingga terjadi percepatan di sertifikat paten nantinya,” tutur Yasmon.

Selain itu, Yasmon menyampaikan bahwa di tahun 2022 Direktorat Paten, DTLST dan RD juga telah menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di 10 provinsi di Indonesia. 

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong inventor untuk melindungi invensinya dan juga untuk meningkatkan ekonomi nasional. Kegiatan ini juga menghasilkan perbaikan deskripsi paten sebanyak 288 dokumen, drafting paten sebanyak 95 dokumen dan juga penyerahan 29 sertifikat paten,” jelasnya. 

Dengan demikian, Yasmon berharap agar ke depannya Direktorat Paten, DTLST dan RD mampu terus meningkatkan kinerjanya dengan adanya peningkatan kualitas SDM serta pemanfaatan TI sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku juga sinergi yang baik dan dukungan manajemen dalam menjalankan kegiatan berorganisasi. (CAN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya