Jakarta - Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek serta Publikasi dan Dokumentasi Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra mengatakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Ia menjelaskan, bahwa kementerian/lembaga dalam memberikan layanan akan meminta sertifikat merek (produk) sebagai suatu syarat oleh pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran layanan, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Halal, dan Surat Izin Edar.
“Hal tersebut menjadikan merek ini penting, karena dapat digunakan pada layanan pemerintahan dalam memberikan sertifikasi atau izin lainnya,” tutur Adel pada Talkshow Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.
Pada kesempatan ini, ia juga memberikan kiat-kiat dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek agar lebih berpeluang untuk diterima oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“Pertama, pemohon menyiapkan label merek dan melakukan identifikasi kelas dan barang/jasa melalui sistem klasifikasi merek. Kemudian, pemohon dapat melakukan penelusuran nama merek merek melalui pangkalan data kekayaan intelektual. Hal ini untuk melihat apakah ada nama merek serupa yang sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, jika sudah sesuai baru pemohon dapat membuat akun pada laman merek.dgip.go.id”, terangnya
Sebagai informasi, DJKI juga membuka layanan stan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada gelaran FIMN 2024 yang berlangsung pada 12 s.d. 13 Agustus 2024. Sebanyak seribu pengunjung turut hadir di FIMN.
FIMN 2024 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama dengan pemamgku kepentingan di bidang standardisasi, meteorologi, dan penilaian kesesuaian. (SGT/SYL)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025