Jakarta - Para pemohon kekayaan intelektual seringkali merasa kebingungan dalam memastikan apakah permohonan mereka akan diterima atau ditolak. Pemohon pelindungan merek misalnya, harus memastikan merek yang akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum pernah terdaftar di kelas/barang yang sama. Para inventor juga memerlukan kepastian agar tidak melanggar klaim dari paten yang sudah pernah didaftarkan.
Oleh karena itu, DJKI menyediakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sejak 2015. Masyarakat dapat mengakses pdki-indonesia.dgip.go.id baik dari ponsel pintar maupun komputer selama terhubung dengan internet. Layanan pusat data yang berisi seluruh permohonan KI yang masih dalam proses, terdaftar, ditolak maupun sudah kadaluarsa dapat dipantau di laman ini.
PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) merupakan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi layanan KI utama yang memberikan informasi atas data-data kekayaan intelektual meliputi merek, paten, desain industri,hak cipta dan indikasi geografis.
“PDKI merupakan sarana untuk mengetahui proses permohonan KI mereka sudah sampai di mana. Data di PDKI juga bisa menjadi referensi pendaftaran KI, apakah sudah terdaftar atau belum di DJKI atau bisa juga jadi sarana perbandingan data yang akan didaftar dan sudah didaftar,” terang Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI pada 19 Mei 2023 di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pengguna kemudian bisa memilih menu rezim KI yang dicari. Misalnya mencari merek tertentu maka pastika pengguna memilih menu merek sebelum mengetik nama merek tertentu. Kemudian, klik cari maka akan tampil daftar merek-merek yang sudah masuk ke DJKI.
Pengguna juga bisa memanfaatkan advance filter untuk melakukan pencarian tertentu. Misalnya mencari merek berdasarkan pemilik, periode, atau berdasarkan status permohonannya.
Pengguna dapat melihat detail dari merek tertentu dengan klik merek tersebut. Detail yang bisa dilihat antara lain, status permohonan, kelas, masa aktif, nomor permohonan, hingga pemilik merek.
PDKI selalu melakukan update otomatis sehari sekali setiap malam. Data yang ditampilkan adalah permohonan yang sudah memiliki nomor publikasi. Artinya, dokumen yang masih dalam pengecekan formalitas masih belum akan ditampilkan di situs ini.
“Untuk menggunakan PDKI, pengguna tidak perlu login. Bisa langsung ke website PDKI atau ke website utama DJKI di dgip.go.id lalu masukkan kata kunci di kanan halaman,” terang Budi..
Sementara itu sejak 2022, PDKI juga sudah dilengkapi dengan fitur Full Text Paten yang dapat membantu masyarakat untuk mengunduh dokumen-dokumen paten baik yang sudah granted (diberi) dan yang masih dalam proses.
Cara mengunduhnya adalah dengan menemukan paten yang ingin dibandingkan atau dijadikan referensi melalui PDKI. Kemudian, pada bagian kanan halaman akan tersedia pilihan Publikasi Full Text A untuk dokumen awal permohonan paten, sedangkan Publikasi Full Text B yang berisi dokumen final klaim paten pemohon. Untuk mengunduh dokumen paten tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data seperti nama, email, dan nomor telepon.
“Dengan fitur ini, kami berharap tidak ada lagi pelanggaran paten karena tidak tahu paten yang didaftarkan sudah terdaftar sebelumnya. Kami juga berharap database yang kami sediakan di paten dapat menjadi referensi penelitian di negara ini,” pungkas Dede.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025