Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari KWS Saat SE $ Co, KgaA University Of Zurich dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 27 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/VII/2023 pada klaim 2 dari paten nomor IDP000087030 dengan judul invensi Gen Yang Memberikan Resistansi Terhadap Patogen Fungi.

“Koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1 m dan N dari paten nomor IDP000087030 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.

Dian menyampaikan bahwa koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1m dan N,  menjadi frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N tidak memperluas lingkup invensi, pernyataan tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 6, baris 3 dengan frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N serta yang didukung oleh klaim 1 pada halaman 146 baris 18-23 dari deskripsi yang telah diberi paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dari Paten Nomor IDP000088649 dengan judul invensi Antibodi Anti-GITR dan Penggunaanya.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 terhadap koreksi atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dengan mengacu pada klaim  dari paten Jepang nomor JP7162535B2 sebagaimana yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan,” jelas Farida.

Menutup sidang kedua pada hari ini, Farida menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” tutupnya. (DFF/DWA)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya