Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000072246 dengan judul invensi Senyawa-Senyawa Yang Aktif Secara Terapeutik dan Metode-Metode Penggunaannya.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Muhammad Sahlan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sahlan.
Pada pasal 69 ayat (4) huruf a menyampaikan bahwa koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar harus terbatas dalam hal pembatasan lingkup klaim. Sedangkan ayat (5) menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor IDP000072246 yang menyampaikan bahwa Klaim 29 yang ditambahkan dinilai mengakibatkan lingkup invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang telah diberi paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk menambahkan klaim 29 setelah diberi paten pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Invensi yang diklaim dalam klaim 29 tersebut merupakan invensi terkait dengan penggunaan senyawa indikasi “glioma” spesifik yang pada saat ini sedang dilakukan studi klinis oleh pemohon. (SAS/DAW)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024