KBP RI Putuskan Terima 5 Klaim Dari Permohonan Banding Atas Penolakan Permohonan Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan nomor registrasi 06/KBP/II/2021 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254 dengan judul invensi Metode-Metode dan Komposisi-Komposisi untuk Kontrol Patogen-Patogen Jamur.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sri Sulistiyani dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digelar pada Selasa, 7 Maret 2023.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon untuk klaim 2 dan klaim 7 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) dan tercakup pada pasal 9 huruf d Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sulistiyani.

Pasal 25 ayat (4) menyampaikan bahwa klaim atau beberapa klaim invensi yang termuat dalam permohonan paten harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi invensi yang jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. 

Sedangkan pasal 9 huruf d menjelaskan bahwa makhluk hidup, kecuali jasad renik, termasuk kedalam invensi yang tidak dapat diberi paten.

“Dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor P00201703254 menyampaikan bahwa menerima klaim 1, klaim 3 sampai dengan klaim 6 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201703254,” terang Sulistiyani.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.  

Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud agar Majelis Komisi Banding Paten dapat mempertimbangkan kembali penolakan atas klaim 1-7 yang telah ditolak dan diamandemen kembali menjadi klaim 1-5 pada pengajuan banding tesebut. (SAS/CAN)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya