Guna Dapat Masukan Publik, DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Bandung

Bandung - Masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah perlu disosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan terkait serta aparat penegak hukum.

Hal ini guna memperoleh masukan dari publik untuk dituangkan ke dalam penyusunan RUU tersebut, yang hasil akhirnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara tepat mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) Desain Industri dan Paten.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Bandung.

Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Lily Evelina Sitorus mengungkapkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan perubahan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

UU tentang Paten tentunya harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Sebab, inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya warga negara Indonesia, namun juga warga negara asing.

“Secara filosofis kenapa ini perlu dirubah, untuk memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat. Secara Yuridis, karena kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai,” kata Lily saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Selain itu, Lily juga menyampaikan tujuan perubahan dari UU Paten adalah untuk meningkatkan pelindungan atas kekayaan intelektual, menjamin prosedur pelaksanaannya, dan mengembangkan aturan dan kerja sama internasional.

Salah satu perubahan yang akan dituangkan dalam RUU Paten mengenai isu inovasi nasional yaitu adanya perpanjang grace period atau masa tenggang terhadap publikasi ilmiah, yang tadinya enam (6) bulan menjadi 12 bulan sebelum penerimaan invensi.

“Biasanya kampus itu akan mempublikasikan hasil temuannya, grace period di sini kita rubah dari enam (6) bulan menjadi 12 bulan. Jadi yang tadinya enam (6) bulan hilang kebaruan atas invensinya, sekarang punya waktu satu (1) tahun baru hilang kebaruannya,” ucap Lily.

Tujuan pengubahan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan waktu yang lebih lama khususnya kepada para peneliti maupun inventor yang biasanya memerlukan publikasi ilmiah terhadap hasil penelitiannya tetapi mereka juga memerlukan pelindungan patennya.

Demikian halnya dengan RUU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Rikson S, Analis Hukum Madya DJKI mengatakan tujuan dilakukannya RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai Desain Industri.

Menurutnya, dengan RUU Desain Industri ini diharapkan terjadi peningkatan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat dan mengadopsi sistem pencatatan.

“RUU ini juga lebih memberi kepastian hukum, dikarenakan RUU ini memiliki dua (2) kriteria yang dapat membedakan desain, yaitu sama dan mirip secara signifikan, sehingga tidak merugikan pendesain yang beritikad baik dalam menghasilkan karyanya,” terang Rikson.

Disamping itu, Rikson menyampaikan bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement.

“Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” ucapnya.

Hal penting lainnya yang disampaikan Rikson terkait materi RUU Desain Industri adalah adanya aturan mengenai pembentukan Komisi Banding Desain Industri. 

“Pembentukan komisi banding desain juga akan mempermudah secara birokrasi apabila akan melakukan banding bila terjadi penolakan pendaftaran desain disamping sebagai quasi peradilan juga akan menyidangkan gugatan pembatalan desain terdaftar,” pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya