DJKI Upayakan Peningkatan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia

Jakarta - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan salah satu rezim dari kekayaan intelektual (KI) yang mendapatkan pelindungan hukum ketika didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, hingga saat ini masih sangat sedikit permohonan DTLST di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 17 permohonan DTLST yang didaftarkan di DJKI dari tahun 2018 hingga 2021 dan hanya 11 permohonan yang terdaftar. Hal ini tentu menjadi perhatian Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.

Yasmon menyampaikan bahwa saat ini DJKI khususnya Direktorat Paten, DTLST dan RD melakukan sejumlah upaya untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan DTLST baik dari kalangan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), maupun industri terkait.

“Rencananya kita akan melakukan sosialisasi secara aktif dan bimbingan-bimbingan teknis yang lebih intensif kepada kalangan perguruan tinggi, lembaga litbang, maupun industri terkait,” ungkap Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI melalui zoom pada Jumat, 10 Februari 2023.

“Selain itu, untuk pengelolaan permohonan DTLST, kami juga sedang mempersiapkan aplikasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon DTLST,” lanjutnya.

DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. Berdasarkan dasar hukum tersebut, jangka waktu pelindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan atau sejak tanggal eksploitasi secara komersial di manapun.

Pengertian dieksploitasi secara komersial adalah suatu barang yang di dalamnya terdapat DTLST baik seluruh atau sebagian dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkan dalam kaitan transaksi yang mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, Analis Hukum Ahli Pertama Yanuar Riansyah menjelaskan bahwa objek pelindungan DTLST adalah desain dari tata letak komponen-komponen penyusun sirkuit terpadu atau yang lebih dikenal dengan istilah Integrated Circuit (IC). 

“Jadi dapat dikatakan yang dimaksud dari pelindungan DTLST adalah desain di dalamnya IC atau yang disebut chip atau prosesor yang dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor. Ini yang membedakannya dengan rangkaian PCB (printed circuit board) yang dibuat menggunakan bahan yang bukan semikonduktor,” terang Yanuar.

Menurutnya, DTLST didesain menggunakan perangkat lunak seperti Cadence, EDA, Mentor Graphics, Tanner, dan Microwind, sehingga gambar desain dapat dengan mudah diekspor ke dalam format .gds atau .gds2.

“Apabila dianalogikan, tata letak sirkuit terpadu ibarat rancangan tata letak sebuah rumah atau bangunan. Untuk merepresentasikan fungsi yang sama dari suatu bangunan, dapat menggunakan bermacam-macam cara untuk merealisasikan,” ujar Yanuar

“Jadi pelindungan DTLST tidak memperhatikan fungsinya, hanya desain dari tata letak sirkuitnya saja. Apabila letaknya berbeda, maka bisa dilindungi,” tambahnya.

Sebagai informasi, pelindungan DTLST tidak memiliki tahapan pemeriksaan substantif, hanya terdapat pemeriksaan formalitas yang mencakup keaslian karya dari DTLST yang akan didaftarkan oleh pendesain.

Kemudian, bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain, satu permohonan hanya untuk satu DTLST, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan, dan melengkapi persyaratan permohonan.

Persyaratan permohonan yang dimaksud meliputi formulir permohonan, salinan gambar atau foto yang berisi seluruh uraian dari DTLST yang didaftarkan, surat kuasa apabila menggunakan kuasa, surat pernyataan bahwa DTLST tersebut orisinil milik pemohon.

Selain itu, surat keterangan eksploitasi juga diperlukan apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum diajukan, bukti pembayaran biaya permohonan, dan surat pengalihan hak apabila pendesain dan pemegang haknya berbeda.

Setelah dinyatakan lengkap pada tahapan pemeriksaan formalitas, permohonan akan dicatat dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. Kemudian setelahnya akan diterbitkan sertifikat DTLST untuk pemohon.

Namun, pendaftaran DTLST juga dapat dibatalkan baik berdasarkan permintaan pemegang hak dengan disertai persetujuan pemegang lisensi apabila sudah dilisensikan atau berdasarkan gugatan yang diajukan dari pihak lain melalui pengadilan niaga. (daw/can)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya