Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu masih kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui program unggulan tahun 2023, DJKI membentuk Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
“Maka untuk memaksimalkan peran edukasi, DJKI melakukan terobosan dengan menyusun Blueprint Kurikulum KI pada tahun 2022 yang dibantu Konsultan yaitu Direktorat Penelitian, Universitas Gadjah Mada,” ungkap Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul Penunjang Pelaksanaan Kurikulum KI pada 22 Juni 2023 di Hotel Luxton, Bandung.
Lastami menjelaskan maksud disusunnya Blueprint Kurikulum KI adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan edukasi KI oleh DJKI dan juga Kementerian atau Lembaga terkait, sehingga edukasi diharapkan akan terlaksana secara terarah, terukur, dan jelas target yang ingin dicapai.
“Sebagai langkah lanjutan dari penyusunan Blueprint tersebut dan sebagai tahapan menuju Indonesian IP Academy, DJKI akan melakukan penyusunan modul guna menunjang pelaksanaan kurikulum KI dimaksud. Modul perlu disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan pembelajaran berdasar kurikulum KI,” tutur Lastami.
“Modul yang menarik, bermakna dan menantang diharapkan dapat dihasilkan agar mampu menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar,” lanjutnya.
Adapun, ia berharap modul ini akan relevan dan konseptual, yaitu berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu serta tempat peserta didik berada. Modul diharapkan berkesinambungan, yaitu keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar pengguna.
“DJKI telah dua dekade mengenalkan diseminasi ke anak - anak sekolah, ini penting karena sebagian negara - negara maju sudah memperkenalkan sistem KI ke sekolah-sekolah. Jika kita bangun Sumber Daya Manusia (SDM) akan terlihat dampaknya pada 10 sampai 20 tahun kemudian karena sudah diperkenalkan KI sejak usia dini,” kata Lastami.
Lastami menyampaikan kedepannya Indonesia tidak bisa selalu mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada karena itu suatu saat akan habis. Oleh karena itu, Indonesia harus sudah mengandalkan kreativitas dan inovasi SDM untuk membangun ekosistem ekonomi yang berbasiskan dari KI. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Rabu, 19 Maret 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selasa, 18 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat internal pada 18 Maret 2025 di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang melibatkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (MIG) serta Direktorat Teknologi Informasi (TI) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.
Selasa, 18 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025