Jakarta - Sebagai salah satu instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) telah melakukan berbagai upaya untuk terwujudnya optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan Konsinyasi Optimalisasi Sistem Pengelolaan PNBP pada Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Gran Melia Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan digitalisasi terkait perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
Dalam sambutanya Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin mengatakan bahwa digitalisasi terkait integritas data terletak pada bagaimana pengelolaan dan pengadministrasian data itu dilakukan secara berkualitas dan dapat diandalkan.
"Pada era digitalisasi seperti sekarang ini DJKI telah turut berpartisipasi dalam menciptakan perbaikan tata kelola layanan yang lebih baik dengan sistem digital. Digitalisasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi pemberian layanan publik. Hal ini terbukti dengan tercapainya peningkatan realisasi PNBP sejak tahun 2019 s.d. 2021," ucap Rian.
Pencapaian dan keberhasilan digitalisasi ini tidak membuat proses perbaikan tata kelola PNBP layanan kekayaan intelektual berhenti. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengantisipasi permasalahan dan resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"Perlu diperhatikan bahwa digitalisasi tidak hanya melulu pembangunan infrastruktur digital tetapi bagaimana informasi digital itu dapat kita gunakan dengan maksimal," ujar Rian.
Kemudian, Rian juga menyebutkan bahwa digitalisasi harus mampu menjadi platform para pegawai untuk bersinergi, dengan meminimalkan kesalahan serta menertibkan proses pembayaran. Digitalisasi harus mampu digunakan sebagai data analytic yang berujung pada compliance (kepatuhan) dalam wajib bayar dan melaksanakan kewajiban kepada negara yang pada akhirnya tujuan optimalisasi pengelolaan PNBP dapat tercapai.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta agar dapat memberikan feedback untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu membangun sistem pengelolaan PNBP yang terintegrasi dan dapat kita andalkan sebagai alat untuk kita bekerja (way of our life)," tambah Rian. (HAB/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024