Jakarta - Beredarnya barang palsu tidak hanya merugikan produsen dan konsumen, namun juga berdampak pada merosotnya pendapatan ekonomi nasional. Karenanya, penanganan peredaran barang palsu dan tidak resmi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.
Melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan kementerian lembaga terkait berhasil meminimalisir peredaran barang palsu.
Salah satu yang mengapresiasi kinerja positif Satgas Ops terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) adalah Korea Trade Investment-Promotion Agency, Embassy of The Republic of Korea atau KOTRA.
KOTRA yang merupakan kantor perwakilan dagang Korea Selatan yang mengurusi kepentingan para pelaku usaha dan industri korea di Indonesia turut ingin menjalin kerja sama dengan Satgas Ops, khususnya DJKI.
KOTRA berharap kerja sama dengan DJKI dapat membantu menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk Korea di Indonesia, mulai dari Korea-Fashion, Korea-Food, dan Korea-Beauty, baik yang dijual di pasar daring maupun pasar luring.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo menyambut baik niatan KOTRA untuk bermitra dengan DJKI. Menurutnya, pelindungan KI bukan hanya untuk pelaku bisnis namun lebih luas dari itu adalah kesehatan dan keselamatan publik.
“Kerja sama ini tentunya dapat saling menguntungkan untuk kedua negara, baik Indonesia maupun Korea Selatan. Terlebih, penegakan hukum KI yang efektif akan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Anom saat bertemu dengan perwakilan KOTRA di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025