DJKI Komitmen untuk Jaga Netralitas dan Profesionalitas di Pemilihan Umum

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menekankan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus menjaga netralitas dan profesionalitas jelang, selama, dan setelah Pemilihan Umum 2024.

“Saya berharap seluruh pegawai di DJKI tidak memihak pihak manapun. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada negara, masyarakat, dan organisasi. Jika ini terjadi, yang kasat mata adalah itu akan memperlihatkan ketidakprofesionalan, menurunnya kualitas pelayanan publik, mencoreng nama baik Kemenkumham, dan tidak tercapainya program kerja yang telah ditetapkan,” ujar Min pada sambutannya di Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai di Aula Seno Adjie, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023.

Min juga mengatakan netralitas pegawai di seluruh Kemenkumham telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Seluruh ASN harus bijak dalam menggunakan medsos, tidak dipergunakan untuk mengkampanyekan bahkan comment, like share postingan pasangan calon tertentu. Ini sangat mudah dilacak. Juga, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong karena pada tahun 2019-2020 lalu hal ini banyak terjadi,” lanjutnya.

Pada acara ini seluruh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas. Kemudian, diikuti oleh oleh ikrar pakta netralitas oleh seluruh ASN di lingkungan DJKI.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, juga telah menegaskan posisi seluruh ASN Kemenkumham dalam kancah politik nasional. Menurut Yasonna, ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak dan tidak memihak dengan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan".

Penandatangan dan ikrar pakta integritas netralitas ini penting karena pada musim pemilihan sebelumnya, 33% pelanggaran pemilu dilakukan oleh pimpinan tinggi di daerah. Pelanggaran ini paling banyak dilakukan dengan melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya