Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menekankan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus menjaga netralitas dan profesionalitas jelang, selama, dan setelah Pemilihan Umum 2024.
“Saya berharap seluruh pegawai di DJKI tidak memihak pihak manapun. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada negara, masyarakat, dan organisasi. Jika ini terjadi, yang kasat mata adalah itu akan memperlihatkan ketidakprofesionalan, menurunnya kualitas pelayanan publik, mencoreng nama baik Kemenkumham, dan tidak tercapainya program kerja yang telah ditetapkan,” ujar Min pada sambutannya di Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai di Aula Seno Adjie, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023.
Min juga mengatakan netralitas pegawai di seluruh Kemenkumham telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Seluruh ASN harus bijak dalam menggunakan medsos, tidak dipergunakan untuk mengkampanyekan bahkan comment, like share postingan pasangan calon tertentu. Ini sangat mudah dilacak. Juga, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong karena pada tahun 2019-2020 lalu hal ini banyak terjadi,” lanjutnya.
Pada acara ini seluruh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas. Kemudian, diikuti oleh oleh ikrar pakta netralitas oleh seluruh ASN di lingkungan DJKI.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, juga telah menegaskan posisi seluruh ASN Kemenkumham dalam kancah politik nasional. Menurut Yasonna, ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak dan tidak memihak dengan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan".
Penandatangan dan ikrar pakta integritas netralitas ini penting karena pada musim pemilihan sebelumnya, 33% pelanggaran pemilu dilakukan oleh pimpinan tinggi di daerah. Pelanggaran ini paling banyak dilakukan dengan melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial. (kad/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025