Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan resmi terhadap kontroversi yang berkembang seputar pendaftaran merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari. Kontroversi ini mencuat setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempertahankan status terdaftar merek tersebut, meskipun dihadapkan pada gugatan yang menilai pendaftaran tersebut melanggar Undang-Undang Merek.
Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek 'KASO' telah melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku. "Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa setiap keputusan yang kami buat berdasarkan analisis mendalam dan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.
Menurut Agung, DJKI selalu berusaha untuk transparan dan objektif dalam setiap proses pendaftaran merek. "Dalam kasus 'KASO', kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi kebingungan yang mungkin terjadi di kalangan konsumen dan pelaku usaha. Keputusan untuk mempertahankan pendaftaran merek 'KASO' didasarkan pada prinsip 'first to file' yang merupakan salah satu dasar dalam sistem pendaftaran merek di negara kita," tambahnya.
Agung juga menekankan bahwa DJKI terbuka untuk dialog dan diskusi dengan semua pihak yang terkait atau terdampak oleh keputusan ini. Semua keputusan DJKI dapat dikoreksi melalui gugatan di pengadilan dan putusan pengadilan akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh DJKI.
"Kami mengundang siapa saja yang memiliki keberatan atau pertanyaan lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan kami. DJKI berkomitmen untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia," katanya.
Kontroversi ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh Tedi Hartono dan kuasa hukumnya, Rico Ricardo, yang menilai bahwa pendaftaran merek 'KASO' oleh PT Tatalogam Lestari melanggar prinsip dasar UU Merek karena menggunakan nama barang yang umum. Mereka berargumen bahwa ini dapat menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah tersebut untuk produk sejenis dengan daya pembeda yang cukup.
DJKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan penerapan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia, serta menghargai semua masukan yang konstruktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025