DJKI Gelar Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Untuk Kanwil Kemenkumham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online Bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada tanggal 26 s.d 28 Juli 2023 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh inventor maupun pemohon dalam melakukan pengisian di fitur aplikasi SAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual) dalam proses pengajuan permohonan paten secara online.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas inisiatif DJKI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara permohonan paten, pengajuan sampai kepada keputusan.

“Kami berharap petugas dari wilayah masing-masing dapat memberikan informasi ini kepada masyarakat dan kegiatan ini pun dapat menjadi media bagi kita semua untuk berdiskusi, serta sebagai sarana untuk menampung aspirasi,” kata Yasmon.

Adapun kegiatan ini merupakan asistensi paten yang kedua setelah dilaksanakannya asistensi paten batch 1 pada bulan maret lalu.

Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham adalah perpanjangan tangan dari DJKI yang bertugas untuk memberikan pelayanan pada daerah nya masing-masing.

"Tugas dan tanggung jawab dari Kanwil bukanlah tugas yang main-main, keterbatasan staf di Kanwil menjadi permasalahan tersendiri, dan luasnya cakupan menjadi kendala," ungkap Yasmon.

Yasmon menegaskan dalam satu tahun terakhir langkah yang dIambil oleh DJKI adalah pembaruan aplikasi SAKI agar dapat mudah digunakan oleh stakeholder, baik pengguna dan lainnya.

"Perkembangan ini harus disampaikan, agar perubahan sistem yang ada bisa diketahui dengan bijak, sehingga ketika memberi pelayanan tidak ada keraguan," tutur Yasmon.

Yasmon berharap keberlangsungan acara ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh Kanwil sehingga pihak Kanwil dapat menguasai substansi KI secara menyeluruh. (mch/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya