Edinburgh - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengunjungi kantor pusat Scotch Whisky Association (SWA) di Edinburgh, Skotlandia, Kamis, 9 Maret 2023.
Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Saat ini jumlah anggota SWA mencapai 900 anggota yang terdiri dari perusahaan startup dan usaha keluarga, serta 130 tempat penyulingan di seluruh Skotlandia. SWA tidak bertanggung jawab atas promosi produk whisky anggota, tetapi lebih berfungsi sebagai perwakilan hukum dari anggotanya,” jelas Lindesay Low, Deputy Director of Legal Affairs SWA.
Lanjutnya, SWA mengurus perkara hukum terutama terkait pendaftaran dan pelanggaran KI yang melibatkan para anggotanya, baik di dalam maupun luar negeri.
“Hingga saat ini SWA telah mendaftarkan KI berupa indikasi geografis maupun merek di 100 negara, menyatakan keberatan atas merek lebih dari 300 pendaftaran merek per tahun, serta menangani kurang lebih 60 kasus hukum di Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Taiwan, India, dan Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Paralegal SAW Dawn Bellamy juga menyampaikan bahwa SWA sendiri telah terdaftar dalam indikasi geografis di DJKI sejak 2018 dan telah mengekspor 2 juta botol whiskey ke Indonesia.
“Dalam melakukan penegakan KI, SWA sendiri bermitra dengan Scotch Whisky Research Institute (SWRI), lembaga yang bertanggung jawab menguji keaslian whisky yang diduga merupakan hasil pelanggaran KI. Laporan yang dihasilkan oleh SWRI nantinya digunakan sebagai laporan untuk mengajukan gugatan hukum,” terang Dawn.
Pada kesempatan yang sama, Anom menyampaikan bahwa pengalaman serta pengetahuan SWA dalam menangani pelanggaran KI yang telah dilakukan di berbagai negara, serta cara mengetahui terjadinya pelanggaran KI atas produk mereka akan sangat bermanfaat bagi anggota Satuan Tugas Operasi KI dan mengusulkan agar kedepannya SWA dapat membagikan pengetahuannya melalui pelatihan daring.
“Selain melaksanakan pelatihan daring, kami juga ingin mengundang SWA untuk ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara platform e-commerce dengan para pemilik KI. Nota kesepahaman ini memungkinkan para pemilik KI untuk mengajukan pengaduan bila mereka mendapati pelanggaran KI atas produk mereka di platform tersebut,” pungkas Anom.
Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.
Kamis, 23 Januari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.
Kamis, 23 Januari 2025
Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.
Kamis, 23 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Senin, 20 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025