Branding Produk Lokal: DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengajak masyarakat di Bali untuk belajar dan berdiskusi tentang kekayaan intektual melalui kegiatan DJKI Mendengar dan Mengedukasi pada Jumat, 6 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Acara ini menjadi bagian dari upaya DJKI dalam memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya pengembangan brand (merek) untuk produk indikasi geografis (IG).

Salah satu pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama, berbagi pengalaman dalam membangun salah satu coffee shop terbesar di Asia Tenggara. Ia menekankan pentingnya standar kualitas produk yang konsisten dan jelas dalam menciptakan citra merek yang kuat.

“PAHDI Specialty Coffee berusaha memberikan produk dan pelayanan terbaik. Penting bagi setiap pemilik brand untuk menetapkan standar apa yang ingin dicapai, dan memastikan sumber daya yang dimiliki dihargai sesuai nilainya,” jelas Rico. 

Ia juga menyoroti peran metode storytelling dalam melakukan branding produk. 

“Es teh yang aslinya seharga Rp5.000 dapat dijual dengan Harga lima kali lipat dengan storytelling yang tepat. Kita bisa menceritakan keunikan cita rasa dari teh tersebut sehingga produk bisa bernilai jauh lebih tinggi. Cerita di balik produk adalah kunci," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kintamani Bali I Gusti Ngurah Rupa. Menurutnya, membangun brand produk IG tidak hanya terkait produk akhir, namun juga harus memperhatikan asal-usulnya, salah satunya proses mendapatkan sertifikat IG.

"Untuk mendapatkan sertifikasi IG tidak mudah, membutuhkan proses panjang seperti yang terjadi pada Kopi Kintamani. Sertifikat IG kami dapatkan setelah melalui proses sejak tahun 2003, dan akhirnya diakui pada 2008,” jelasnya. 

Kopi Kintamani kini telah diekspor hingga ke Paris dan Jepang, berkat reputasi dan karakteristik uniknya.

Dari sisi hukum, Pemeriksa Merek Utama DJKI Layla Fitria menjelaskan perbedaan mendasar antara merek dan indikasi geografis. 

"Merek hanya membutuhkan daya pembeda untuk bisa didaftarkan, sementara IG mencakup reputasi dan karakteristik yang berasal dari daerah geografis tertentu," ungkap Layla.

Ia juga menambahkan bahwa IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk memastikan pelindungan lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu.

Melalui sesi ini, peserta diajak memahami lebih dalam mengenai strategi membangun brand untuk produk IG dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat posisi produk lokal di pasar global.



LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya