Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Gelar Focus Group Discussion

Bali - Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Lalu dalam Pasal 34 pada UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.

Sebagai upaya penyelesaian piutang negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyelesaian Piutang Biaya (Jasa) Tahunan Paten DJKI. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 31 Agustus s.d 03 September 2023 di Vouk Hotel & Suites Nusa Dua, Bali.

“Dalam hal ini DJKI yang merupakan salah satu satuan kerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki piutang negara, terus berusaha dan berupaya dalam mempercepat penyelesaian piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan,” ujar Rian.

Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan DJKI  antara lain melakukan validasi dan rekonsiliasi data piutang negara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan melakukan intensifikasi penagihan secara langsung kepada debitur.

“Kemudian DJKI juga mendukung pelaksanaan program keringanan utang (crash program), DJKI telah mengajukan usulan penghapusan bersyarat atas piutang paten yang statusnya sudah Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan DJKI saat ini sedang melakukan kajian untuk penghapusan piutang paten secara keseluruhan yang terdapat di DJKI,” tambah Rian.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJKI tersebut telah mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara yang diperoleh dari pelunasan utang. Namun demikian, menurut data laporan sampai bulan Agustus 2023, masih terdapat piutang negara sebesar kurang lebih Rp 218.1 miliar yang belum terselesaikan dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 65 persen dari total piutang.

“Harapannya melalui FGD ini dapat diperoleh data yang valid sehingga selanjutnya dapat melaksanakan diskusi untuk optimalisasi penatausahaan piutang paten pada DJKI sebagai upaya percepatan penyelesaian piutang paten yang belum terselesaikan,” kata Rian (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2023 untuk Optimalkan Kinerja Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dengan tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional pada 6 s.d 9 November 2023 di Hotel Meliá Purosani, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rabu, 6 Desember 2023

Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

Rabu, 6 Desember 2023

DJKI - WIPO Bahas Isu Kerja Sama Digitalisasi dan Standarisasi KI Melalui WIPO Publish

Swiss - DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.

Selasa, 5 Desember 2023

Selengkapnya