Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya pegawai menjadi sangat mendesak serta perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Untuk itulah, DJKI menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan DJKI pada 29 April 2024.

“Sasaran dari pengembangan kualitas sumber daya pegawai yaitu untuk meningkatkan kinerja operasional pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” tutur Cumarya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta tersebut.

Selama lima hari ke depan, pada rangkaian kegiatan ini akan dilakukan pembahasan peraturan turunan pembinaan JF di Bidang Kekayaan Intelektual antara lain menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; dan menyusun usulan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan izin konsepsi pengusulan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis  yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut Cumarya.

Menutup sambutannya, Cumarya berharap dokumen persyaratan pengajuan izin Konsepsi kepada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diselesaikan melalui rangkaian kegiatan ini agar pembahasan dapat memasuki tahap selanjutnya untuk dilakukan penetapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya