Sambangi Lamongan, DJKI Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat

Lamongan - Besarnya animo masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terkait banyaknya potensi KI yang mereka miliki. Hal ini ditandai dengan hadirnya 350 peserta dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Rumah Makan Aqilla Lamongan Jawa Timur pada Sabtu, 12 November 2022.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari berterima kasih atas dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan tersebut.

“Loket pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Jawa Timur tidak pernah sepi dari kunjungan pemohon karena tingginya antusiasme masyarakat. Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujar Wiwit.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan serta menggugah rasa kepedulian peserta yang hadir bahwa KI yang selama ini dianggap sesuatu yang biasa ternyata memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

“Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Lamongan ini banyak mulai dari batik hingga kesenian tari borang. Jangan sampai karena terlambat mendaftar ataupun mencatatkan kekayaan intelektual milik kita dicuri pihak lain,” ujar Dianto.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan akan pentingnya memahami KI dengan pemahaman yang menyeluruh. 

“Berdasarkan sifatnya, KI terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan komunal. Di mana yang sifatnya perorangan bisa dicatatkan atas nama pribadi,” tutur Krissantyo.

“Contohnya, untuk KI perorangan ada merek, hak cipta, desain industri, dan juga paten,” kata Krissantyo.

Adapun, Ia juga menyampaikan bahwa KI yang sifatnya komunal tidak bisa dimiliki secara perorangan karena hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat atau kabupaten dimana kekayaan intelektual tersebut berasal.

Krissantyo mengambil contoh Tarian Jaran Kepang, yang mana  tarian tersebut adalah tradisi budaya yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat dikarenakan tarian tersebut sifatnya berakar dari budaya dan tradisi daerah setempat. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/