Produk Indikasi Geografis Bersertifikat Wajib Gunakan Logo agar Kualitas Produk Terjamin
Oleh Admin
Produk Indikasi Geografis Bersertifikat Wajib Gunakan Logo agar Kualitas Produk Terjamin
Jakarta - Produk yang telah
bersertifikasi Indikasi Geografis (IG) Indonesia wajib mencantumkan logo IG
Indonesia pada kemasan agar mendapatkan jaminan mengenai keaslian dan kualitas
produk yang dipasarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh
Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan pada Webinar Label IG &
Branding dari Perspektif Legal, Bisnis, dan Desain pada Rabu (22/9/2021).
"Fungsi penggunaan logo pada
produk IG dapat memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut
benar berasal dari kawasan yang kita sebut Indikasi Geografis" terang
Gunawan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua
Asosiasi Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) Santhi Serad menyampaikan mengenai
kiprahnya dalam memperkenalkan produk IG Indonesia ke mancanegara.
"Sebagai pelaku kuliner,
saya sering membawa bumbu dan rempah Indonesia ke luar negeri dan mempromosikan
produk rempah-rempah yang sudah berlabel IG karena produk ini sudah memiliki
jaminan kualitas," ucap Santhi.
Penggunaan label IG yang sesuai
saat ini tengah menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan promosi produk
IG terutama kepada pembeli dari luar negeri.
Local Brand Activist Gambaran Brand Arto Biantoro mengatakan, dalam
dunia brand kita selalu berusaha
untuk menemukan unsur pembeda sebagai identitas produk.
"IG merupakan satu-satunya
unsur pembeda yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Ini merupakan modal dasar
yang cukup kuat. Sudah ada legitimasi, bentuk orisinalitas, serta identitas
dari suatu daerah pada produk berlabel IG," jelas Arto.
Arto menambahkan, Masyarakat
Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diharapkan dapat secara masif
menggunakan label IG pada produk-produk mereka. Sehingga brand produk IG dapat menjadi lebih populer.
Untuk mendukung promosi produk
IG, DJKI bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility telah
meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia. Pedoman ini
memuat aturan penggunaan logo hingga penerapannya pada kemasan produk dan media
promosi lainnya.
"Penggunaan logo/label IG
Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan. Agar tampilan produk menjadi
menarik diperlukan pengaturan khusus, seperti harus memperhatikan konstruksi
logo, skema pewarnaan, hingga ruang kosong saat mencantumkan logo IG
Indonesia," jelas Praktisi Desain Komunikasi Visual Universitas Pelita
Harapan Brian Hananto.
Ke depan, diharapkan buku Pedoman
Branding Indikasi Geografis Indonesia dapat semakin banyak dijadikan acuan oleh
MPIG dalam melakukan branding
terhadap produk mereka. (SYL/KAD)