DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Palu - Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Demi menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menghadirkan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 25 – 27 April 2024 di Hotel Best Western Coco, Palu.

Pemerintah dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RPJMN) 2025-2029 akan melakukan intervensi terhadap peningkatan proporsi pendapatan domestik bruto (PDB) Ekonomi kreatif Indonesia dengan target 8,4% pada tahun 2029 melalui penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan budaya dan intelektual.  DJKI sebagai perpanjangan tangan pemerintah turut mendukung pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka ekosistem KI.

Upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI dan Kanwil Kemenkumham dalam penyelenggaraan MIC di wilayah-wilayah Indonesia sebagai dasar pengaktualisasian segenap potensi besar dari KI yang menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

“Sepanjang penyelenggaraan MIC di Sulawesi Tengah dari tahun 2022 s.d. April tahun 2024, terdapat 3.024 permohonan kekayaan intelektual (Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta), dengan rincian 1.236 permohonan di tahun 2022, 1.405 permohonan di tahun 2023, dan 383 permohonan di tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal KI Min Usihen dalam kesempatannya membuka kegiatan MIC di Kota Palu.

Terdapat peningkatan pelindungan KI yang tentunya tidak lepas dari peran setiap stakeholder terkait yang terus berkolaborasi untuk mendorong potensi KI di Sulawesi Tengah semakin meningkat.

Min memberikan informasi di tahun 2024 ini, Menteri Hukum dan HAM telah mencanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis (IG). DJKI telah membuat Rencana Aksi serta Target Kinerja yang diturunkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk  mendukung  tahun 2024 sebagai Tahun  IG dengan harapan adalah terjadinya peningkatan permohonan IG dari tiap-tiap wilayah di Indonesia sebagai outcome-nya.

Pada Sulawesi Tengah terdapat beberapa IG Terdaftar seperti Tenun Nambo, ikan Sidat Marmota Poso, dan Tenun Donggala. Beberapa potensi IG seperti Bawang Goreng Palu, Bawang Sigi, Cengkeh Toli Toli, Beras Kamba, Durian Asaan, Durian Parimo, Ubi Tomundo, dan Uwi Banggai akan dapat segera terdaftar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menjelaskan MIC ini akan menjadi momentum untuk memaksimalkan potensi KI di Sulawesi Tengah.

Hermansyah menjelaskan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terus mendorong potensi KI di wilayahnya. Guna mengoptimalisasikan potensi KI di daerah nya, kolaborasi perlu dilakukan dengan pihak terkait yang salah satu nya Pemerintah Daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah atas pelindungan KI di tahun 2024 ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.” ungkap Hermansyah.

Dengan Perda yang sudah mengakomodir pelindungan KI, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut semakin meningkat. Selain itu, daerah lain telah menyusun Perda segera menyusul.  

Kakanwil Sulawesi Tengah menjelaskan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait KI pada tahun 2023 sebesar Rp. 551.400.000 sedangkan PNBP pada tahun 2024 hingga April ini sudah sebesar Rp. 127.700.000. 

“Diharapkan dengan mengadakan kegiatan seperti MIC ini akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif bidang KI,” pungkas Hermansyah.

Sebagai tambahan informasi agenda kegiatan MIC ini adalah memberikan edukasi informasi, pendampingan pendaftaran KI dan layanan KI kepada peserta undangan yang berjumlah 490 (empat ratus sembilan puluh) orang.(DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/