Palembang - Makanan khas Palembang yaitu Pempek akhirnya resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional asli Sumatera Selatan. Hal ini tertuang dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Surat pencatatan KIK Pempek ini diserahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di Novotel Palembang pada Jumat, 23 September 2022.
“Saya berterima kasih, hari ini pempek itu diakui punya Sumsel. Jadi kita tidak usah berdebat lagi ini punya siapa, bahwa pempek itu punya Sumsel,” kata Herman Deru.
Tak hanya Pempek, Plt. Dirjen KI Razilu juga menyerahkan 36 surat pencatatan KIK asal Sumatera Selatan lainnya, diantaranya Tembang Batang Hari Sembilan; Surat Ulu; Tari Siwar; Tari Piring Gelas; Pindang Pegagan; Tari Setabik; dan Tahok Tutok.
Penyerahaan sertifikat KI ini bertepatan dengan berakhirnya gelaran Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumatera Selatan. Penutupan kegiatan ini digelar karena DJKI ingin memberikan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada lebih dari 2.200.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan.
“Potensi ekonomi Sumatera Selatan ini perlu kita sambut agar UMKM naik kelas dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya,” ucap Razilu.
Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke DJKI. Selain itu, Razilu juga mengimbau pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung, memacu, dan mendorong pertumbuhan KI di wilayahnya.
“KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Banyak negara maju karena KI merek selalu di depan,” terangnya.
Di samping itu, Razilu juga menjelaskan bahwa KI juga dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara (khususnya negara yang memiliki keunggulan KI Komunal). Di Sumatera Selatan saat ini telah terdaftar empat kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam bentuk Indikasi Geografis (IG).
Keempatnya yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam. Selain itu, ada beberapa IG yang masih dalam proses pengajuan permohonan.
Hal senada disampaikan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru menyerukan kepada para pimpinan daerah di Sumsel, baik walikota maupun bupati untuk membantu menyosialisasikan pentingnya melindungi KI pada masyarakat.
“Bapak Bupati Walikota, tidak mungkin Kemenkumham akan mampu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat kita tentang hak-haknya untuk mendaftarkan semua produk kekayaan intelektual, maka klinik ini memberikan bimbingannya terhadap siapa pun yang berkeinginan mendaftar hasil kreasinya,” terang Herman Deru.
Dirinya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkumham yang bersedia menyelenggarakan kegiatan MIC di Provinsi Sumsel.
“Saya terima kasih Sumsel dijadikan tempat pergerakan MIC dan tentu kita merasa rugi kalau kita tidak sambut baik oleh masyarakat. Agar hasil karya ciptanya dilindungi negara dan tidak ditiru sembarang orang yang tidak diberikan izin,” pungkas Heman Deru.
Sebagai catatan, penyelenggaraan MIC kali ini menjadi yang terakhir dan berhasil menuntaskan kunjungan provinsi ke-33 di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menyelesaikan target kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Jumat, 8 Desember 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) dari masing-masing unit kerja di lingkungan DJKI yang mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dalam Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, pada 6 s.d 9 Desember 2023.
Jumat, 8 Desember 2023
Instansi pemerintah memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memajukan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, rencana aksi dan program kerja yang terencana dengan baik perlu diterapkan.
Jumat, 8 Desember 2023
Minggu, 10 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023