Pelajari Wasmatlitrik Penyelesaian Sengketa KI

Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui laporan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara elektronik.

Pengaduan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melaksanakan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan, yang biasanya disebut dengan Wasmatlitrik, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI.

“Wasmatlitrik dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, serta menjadi dasar untuk pembuatan laporan kejadian,” jelas Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan DJKI, dalam forum diskusi OPERA, Kamis, 6 April 2023, secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan melalui pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen. Pada tahapan pengamatan, PPNS melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan bukti atau pengetahuan yang diketahui sebelumnya.

Selanjutnya, tahapan wawancara dilakukan untuk mendapatkan kejelasan untuk mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor. Teknik wawancara  dilakukan secara tertutup maupun terbuka.

Kemudian, pembuntutan dilakukan untuk mengetahui aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku, serta untuk mengetahui tempat distribusi barang atau penyimpanan barang hasil kejahatan. 

“Lalu ada pelacakan, yaitu untuk mencari dan mengikuti keberadaan pelaku dengan menggunakan teknologi informasi dan yang terakhir melakukan penelitian dan analisis dokumen dengan cara mengkompilasi, meneliti, dan menganalisis guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya,” ucap Jujun.

Hasil Wasmatlitrik nantinya menjadi dasar penentuan tindak lanjut penanganan perkara pada rapat Gelar Perkara. Tetapi perlu digaris bawahi, pengaduan KI bersifat delik aduan sehingga kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke DJKI oleh para korban pelanggaran KI.

Sebagai tambahan informasi, pengajuan pelanggaran KI dapat dilakukan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa atau secara elektronik melalui https://pengaduan.dgip.go.id, tetapi pastikan kembali bahwa karya kalian sudah terlindungi dan terdaftar di DJKI. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya