Masyarakat dapat Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Jakarta – Terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan Organisasi Pembelajar (OPERA) DJKI pada Selasa, 7 Maret 2023 melalui aplikasi Zoom. OPERA kali ini mengangkat tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek.

Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman

Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah sadar pentingnya pendaftaran dan pelindungan merek,” tutur Kurniaman.

Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.

“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.

Aniah menambahkan persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain: surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.

“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.000.000 tiap permohonan.” pungkas Aniah. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya