DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri di Universitas Gadjah Mada

Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi dengan permohonan kekayaan intelektual (KI) terbanyak di Indonesia. Hal ini didukung dengan banyaknya perguruan tinggi di DIY yang memiliki berbagai karya dan inovasi. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengadakan Sosialisasi Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan UU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada pada 10 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) DIY.

Para civitas akademika di perguruan tinggi diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk melindungi dan mengkomersialisasi KI-nya. Hal ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perguruan tinggi yang memantik munculnya inovasi yang berkelanjutan. Pemerintah melalui DJKI juga mendukung hal ini dengan membuat peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perubahan zaman sehingga mengoptimalkan pelindungan hukum bagi karya anak bangsa.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI Dian Nurfitri menyatakan bahwa perubahan UU paten ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan paten dari produk yang diperdagangkan, menjamin prosedur pelaksanaan hak atas KI yang tidak menghambat perdagangan, juga untuk mengembangkan aturan serta mekanisme kerja internasional untuk menangani perdagangan barang yang melanggar hak atas KI.

"Perubahan UU Paten ini merupakan upaya mengharmonisasikan UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten dengan beberapa perjanjian internasional seperti TRIPS Agreement dan peraturan perundang-undangan yang lain," tutur Dian. Dian juga menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih sehingga inventor dan pemegang paten mendapatkan kepastian hukum.

Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI menyatakan salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.

“DJKI sedang mengkaji penggunaan sistem deklaratif dan konstitutif untuk pelindungan desain industri. Harapannya para desainer dan pemegang hak atas desain industri dapat memilih pelindungan hukum sesuai dengan kriteria desain mereka," jelas Agung.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/