DJKI Rencanakan Benchmarking ke Negara dengan Indeks KI Terbaik di Asia

Jakarta - US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Centre (GIPC) merilis bahwa Jepang memiliki indeks kekayaan intelektual (KI) sebesar 91.26. Menempati peringkat pertama negara di Asia pada International Intellectual Property Index 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin mempelajari sistem pelindungan KI di Jepang.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan kunjungan ini merupakan penjajakan awal untuk kedepannya diharapkan Indonesia dan Jepang dapat memiliki hubungan yang baik dalam membangun penegakan hukum pelindungan KI. Melalui benchmarking DJKI dapat mengidentifikasikan tolak ukur atau patokan sistem pelindungan KI.

“Kami ingin mempelajari bagaimana Japan Patent Office (JPO), Japan External Trade Organization (Jetro), dan pemerintah bekerja sama dalam menangani pelanggaran KI di e-commerce,” tutur Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya DJKI juga mengundang perwakilan pemilik merek Jepang untuk menandatangani kerja sama (MoU) untuk penegakan KI di e-commerce mengingat tingginya transaksi pada situs jual beli online.

“Awal tahun depan kita akan membuat MoU antara pemilik merek dengan e-commerce. Kami menyambut baik jika perwakilan pemilik merek di Jepang ingin berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut,” tambah Anom.

Nishiyama Tomohiro selaku Expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) menyambut baik rencana benchmarking Indonesia ke Jepang. Ia juga mengundang delegasi DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami juga mengundang DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA,” ujar Nishiyama.

Penegakan hukum pelindungan KI menjadi salah satu fokus DJKI karena perkembangan digital yang pesat terjadi saat ini juga merambah dunia perdagangan yang biasa disebut e-commerce. E-commerce saat ini menjadi prioritas masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama pasca pandemi covid. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/