DJKI Lakukan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Desain Industri di Papua

Sorong - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengajukan perubahan Undang-Undang (UU) Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektu (KI) yang lebih efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

"Masyarakat butuh peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, untuk itu perlu adanya penataan sistem Paten," ujar Analis Hukum Madya Retno Kusuma Dewi pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Retno menjelaskan setidaknya ada 3 isu utama yang dituangkan dalam perubahan UU Paten, yaitu isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional, dan isu pelayanan paten.

"Misalnya pada paten sederhana yang sebelumnya pemohon dapat memperoleh pelindungan dalam jangka waktu 12 bulan, melalui perubahan UU ini dipersingkat menjadi 6 bulan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Muh Fatchurrohman turut menyampaikan bahwa perubahan juga dilakukan pada UU Desain Industri. 

Terdapat 8 pokok utama perubahan UU Desain Industri, antara lain definisi Desain Industri, hak Desain Industri tanpa pendaftaran (pencatatan), pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah, dan permohonan melalui pendaftaran internasional.

"Misalnya dalam perubahan ini definisi Desain Industri diperjelas dan dipertegas bahwa obyek yang dilindungi adalah tampilan luar produk," jelas Fatchurrohman.

Sejak awal tahun ini, DJKI telah melakukan sosialisasi perubahan UU Paten dan Desain Industri ke 16 kota-kota besar di Indonesia. Tentunya dengan harapan agar manfaat dari perubahan UU ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mengirimkan surat mengenai perubahan UU  ke Kementerian Sekretariat Negara untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Gelar ASEAN IP Register National Workshop, DJKI Kolaborasi dengan WIPO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan World Intellectual Property Office (WIPO) serta Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan ASEAN Intellectual Property (IP) Register National Workshop di Hotel Gran Mahakam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Rabu, 8 Mei 2024

Pengembangan, Pemanfaatan, dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama DJKI dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024. Perjanjian ini bertujuan untuk melakukan pembenahan perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan membangun perpustakaan sesuai dengan kebutuhan.

Rabu, 8 Mei 2024

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/