DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Oleh karena itu, DJKI bersama KPKNL Jakarta II kembali menggelar focus group discussion (FGD) dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Piutang Biaya Jasa Tahunan Pemeliharaan Paten pada 28 s.d 31 Maret 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut data laporan piutang DJKI sampai bulan Februari 2023, sisa jumlah outstanding piutang negara yang bersumber dari piutang paten tercatat sebesar Rp218.8 miliar dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 57 persen dari total piutang. Pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DJKI dalam upaya mengembalikan piutang negara yang sudah lama belum terselesaikan.

Dalam sesi diskusi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menjelaskan bahwa komersialisasi yang tidak optimal dari sebuah paten kerap menjadi alasan dasar terjadinya hambatan dalam penyelesaian piutang paten.

“Kita harus memahami bahwa pelindungan paten tergantung pada invensi yang dilindungi. Ketika ternyata paten tersebut hanya bisa dikomersialisasi selama dua sampai lima tahun dari total sepuluh tahun pelindungan paten sederhana, maka dengan dana darimana lagi mereka dapat membayar biaya pemeliharaannya?,” tutur Yasmon.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan bahwa DJKI bersama dengan KPKNL Jakarta II juga melakukan upaya penagihan piutang dengan mekanisme crash program yang pelaksanaannya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.06/2022.

“Kita duduk bersama di sini untuk mencari mekanisme terbaik yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian piutang paten sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi piutang paten dimaksud,” pungkas Rian. (iwm/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya