DJKI Finasilasi Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data dalam rangka Penyelesaian Piutang Biaya Jasa Tahunan Paten DJKI pada tanggal 13 s.d. 16 Maret 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur.

Sebagai salah satu lembaga publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, DJKI selalu berpegang teguh kepada good and clean government, hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang baik dan bersih. 

Dalam pelaksanaannya, DJKI diawasi dan diperiksa oleh audit internal dan eksternal, yaitu Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, terdapat rekomendasi yang harus diselesaikan dan ditindaklanjuti.

“Sampai dengan tahun 2023, tindak lanjut pemeriksaan tersebut telah diselesaikan sebesar 96,92%. Salah satu temuan yang belum selesai adalah Audit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada DJKI Tahun Anggaran 2019 terkait permasalahan piutang PNBP yang belum disetorkan ke kas negara,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. 

Sebelumnya, diketahui bahwa dari data yang dimiliki oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu atas hasil audit PNBP DJKI Tahun Anggaran 2019 yang masih belum tuntas senilai sekitar 203 miliar.

Namun, dalam hal ini, DJKI bersama dengan Inspektorat Jenderal juga telah melaksanakan rapat bersama membahas mengenai permasalahan piutang paten ini. Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan pertimbangan maka terkait piutang paten tersebut dapat dinyatakan tuntas bersyarat.

“DJKI telah melakukan langkah-langkah dalam penyelesaian Piutang Paten. Tim BPK juga telah menyikapi temuan dan rekomendasi terkait Piutang tersebut dengan status sesuai,” ucap Min.

“Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan pembaruan dari  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dianggap dapat menekan potensi munculnya piutang baru,” tambahnya.  

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 diatur bahwa Paten yang Biaya Jasa Tahunannya tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dihapus hak pelindungannya dan penunggakan Biaya Jasa Tahunan yang tidak dibayarkan tidak diakui sebagai utang yang harus dibayarkan oleh pemegang paten. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 juga tidak secara eksplisit mengatur/menyebutkan penyelesaian piutang yang timbul akibat rezim Undang-Undang Paten yang sebelumnya. Oleh karena itu, DJKI melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. 

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkumham juga menyampaikan harapannya agar dengan diadakannya kegiatan ini dapat menghasilkan solusi yang tepat bagi penyelesaian temuan atas piutang paten pada DJKI.

“Semoga kegiatan Focus Group Discussion ini dapat menjadi awal yang baik bagi Inspektorat Jenderal dan DJKI serta seluruh stakeholder lainnya untuk membangun hubungan sebagai Strategic Partner sehingga bermuara pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik," pungkas Razilu.

Sebagai tambahan, dalam kegiatan ini juga akan dilakukan pembahasan dan verifikasi data antara DJKI sebagai penyerah piutang dengan KPKNL Jakarta II sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menghasilkan output/keluaran berupa kesamaan data antara DJKI dengan KPKNL Jakarta II. Harapannya, nantinya data tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penilaian optimalisasi penyelesaian piutang yang menjadi temuan DJKI oleh Inspektorat Jenderal. (DMS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/