DJKI dan stakeholder terkait bahas Isu Penegakan Hukum Konvensional dan di E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Adapun di Indonesia sendiri unsur hak KI dibagi menjadi tiga. Yang pertama, registrasi (pendaftaran/pencatatan), rekordasi (perekaman), dan regulasi penegakan hukum. 

Hal tersebut sampaikan oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam Roundtable on Content Streaming and Anti-Piracy Enforcement yang diselenggarakan oleh International Trademarks Association (INTA) bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada Senin, 19 Februari 2024 di Hotel Westin, Jakarta. 

Nick Redfearn selaku Principal, Global Head of Enforcement mengatakan bahwa tantangan peredaran barang palsu di Indonesia sangat banyak, khususnya dari China. “Berdasarkan penelitian kami terdapat 95% produk diimpor dari China,” ungkap Nick. 

“Kita bisa belajar dari Thailand yang setiap tahun dapat melakukan penyitaan terhadap ribuan produk palsu. Sementara di Indonesia menurut saya masih ada kendala dari sisi regulasi. Misalnya, perusahaan produsen dan perusahaan distributor berbeda aturan,” lanjutnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anom menyampaikan salah satu contoh yang telah dilakukan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, DJKI telah bekerja sama dengan beberapa e-commerce yang ada di Indonesia seperti dengan Tokopedia, misalnya.

“Untuk menekan peredaran barang palsu, salah satu syarat penting agar dapat melakukan kegiatan usaha jual barang di e-commerce, mereka wajib untuk melampirkan sertifikat KI,” kata Anom.

Lebih lanjut,  ia menyampaikan, khususnya terkait penegakan hukum konvensional yang berlaku di Indonesia adalah melalui delik aduan. 

“Kami pikir, Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai. Prosedurnya secara sederhana kira-kira DJKI menerima laporan dari pemilik KI, selanjutnya DJKI memeriksa kelengkapan administrasi laporan,” terang Anom.

“Lalu, kami melakukan rapat verifikasi dengan mengundang Direktorat Merek dan Indikasi Geografis atau Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai ahli serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk selanjutnya memutuskan memberikan rekomendasi atau tidak terhadap situs yang melanggar (bagi pelanggar hak cipta),” lanjutnya. 

Selanjutnya, terkait dengan proses penanganan perkara, Anom menerangkan bahwa saat ini Indonesia memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan KI.  

“Aturan ini mengatur tingkat kesulitan perkara yang menentukan lamanya waktu penanganan perkara. Di mulai dari penanganan perkara paling mudah dapat diselesaikan paling lama dalam 6 bulan. Penanganan perkara sedang diselesaikan paling lama dalam waktu 9 bulan, dan penanganan perkara sulit diselesaikan dalam waktu 12 bulan,” terang Anom. 

“Meski dengan catatan dalam prosesnya kami tetap menghadapi masalah seperti saksi yang sulit untuk dipanggil/diperiksa, atau alamat yang dilaporkan tidak sesuai,” ungkap Anom. 

Pada kesempatan yang sama, Dana Brown Northcott selaku  INTA President mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI beserta Kementerian dan Lembaga terkait dalam penegakan hukum KI. 

“Upaya ini merupakan komitmen kami bersama untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di dunia,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pada pertemuan ini selain DJKI dan INTA, turut hadir pula perwakilan dari Polisi RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan MIAP Konsultan KI (Rousse). (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/