Didampingi KIP, DJKI Susun Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang di Kecualikan

Jakarta - Sebagai bagian dari Badan Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Untuk menjalankan amanat tersebut, DJKI melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Tahun 2022 di dampingi tim dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diselenggarakan di Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

“Pada kegiatan ini, kita semua telah menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam bentuk rekomendasi Daftar Informasi Publik dan masukan dari KIP,” kata Direktur Paten, DTLST, dan RD, Yasmon saat menutup kegiatan.

Ia berharap hasil dari penyusunan DIP ini dapat menjadi acuan bagi DJKI dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. 

“Saya berharap ke depannya DJKI terus menjaga konsistensinya dalam memperbarui DIP secara berkala, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat lebih akuntabel dan lebih tepat,” pungkas Yasmon.

Sebagai informasi, dalam menyusun DIP ini, DJKI membuat beberapa kelompok yang dibagi berdasarkan unit kerja eselon II. Dalam pelaksanaannya, tiap kelompok didampingi oleh satu orang pendamping dari KIP. 

Di penghujung acara, perwakilan dari KIP menyerahkan rekomendasi Daftar Informasi Publik di lingkungan DJKI yang telah disusun kepada Direktur Paten, DTLST, dan RD selaku perwakilan dari pimpinan tinggi pratama DJKI.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya