Wujudkan Sistem Proses Bisnis Permohonan Paten yang Cepat, Efektif, dan Efisien. DJKI Gelar pembahasan dengan Pakar Terkait Penyelesaian Data Paten

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menggelar kegiatan pembahasan dengan pakar terkait penyelesaian data paten pada tanggal 5 s.d 8 Juli 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Dalam sambutannya, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi antar lini demi mewujudkan sistem proses bisnis permohonan paten yang cepat, efektif, dan efisien.  

Dede berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mempermudah proses permohonan paten di era digitalisasi di lingkungan DJKI.

“Diharapkan data-data permohonan paten yang ada dapat diproses dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien. Tentunya juga harus didukung dengan sistem yang baik sehingga dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi para pemohon,” kata Dede. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Permohonan dan Publikasi Paten Slamet Riyadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronisasikan data-data permohonan paten terkait dengan proses bisnis permohonan paten dari hulu ke hilir, dari loket penerimaan sampai proses pembuatan sertifikat. 

“Dengan tersedianya data-data dengan status yang valid akan mempermudah proses kerja dan dampaknya akan memperbaiki sistem layanan di lingkungan DJKI khususnya di  Direktorat  Paten,” ujar Slamet. 

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Teknologi Informasi KI dan juga Sekretariat DJKI. (ahz/syl)


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya