Wujudkan Reformasi Birokrasi, DJKI Lakukan Penyusunan dan Evaluasi SOP

Bandung - Dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi (RB) yang lebih baik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Sekretariat DJKI dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2022 di Hotel Crowne Plaza.

Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah menyampaikan bahwa RB merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana. 

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan tujuan pelaksanaan RB adalah menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik demi meningkatkan kinerja aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel. 

“Di sini kita bisa melihat bahwa pada dasarnya reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutur Andrieansjah.

Ia juga menambahkan bahwa RB dilaksanakan dengan adanya penetapan Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dengan perubahan pada seluruh manajemen pemerintah, yaitu tatalaksana, sumber daya manusia, peraturan, akuntabilitas, pelayanan publik dan budaya kerja.

“Pada aspek tata laksana, pelaksanaan RB diarahkan pada perbaikan proses bisnis sampai kepada penyusunan SOP yang mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015,” tambah Andrieansjah.

Menurut Andrieansjah, SOP yang terdapat di lingkungan DJKI berkaitan dengan kegiatan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya evaluasi dengan metodologi yang tepat untuk menjadi acuan dalam memberikan layanan publik di lingkungan DJKI. 

“SOP yang telah ada sangat perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan adanya kegiatan penyederhanaan birokrasi,” lanjutnya.

Kegiatan evaluasi SOP saat ini juga mendukung upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam hal ini mendukung area perubahan penataan tata laksana di mana perlu dilakukan penyusunan monitoring dan evaluasi terhadap SOP di lingkungan DJKI.

Sebagai penutup, Andriensjah mengharapkan adanya dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mendukung pelaksanaan penyusunan SOP Mikro Sekretariat DJKI dan Evaluasi SOP Mikro Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (uhi/syl)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya