Wujudkan Pelayanan Informasi yang Berkualitas, DJKI gelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik PPID Tahun 2022

Jakarta - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini menjadi hal yang penting bagi satuan kerja instansi pemerintahan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebut bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Di sisi yang sama, KIP juga merupakan hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 pada tanggal 9-11 November 2022 di Ayana Mid Plaza, Jakarta.

“Saat ini masyarakat Indonesia telah berada di era keterbukaan informasi, suatu  masa di mana tidak ada lagi sekat terkait hak publik memperoleh informasi. Salah satu implementasinya dalam regulasi adalah munculnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Irma Mariana mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuka kegiatan.

Menurutnya, terbitnya regulasi tersebut untuk membuat masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah. Keterbukaan Informasi ini sejalan dengan salah satu pilar utama reformasi, yakni Transparansi.

“Saat ini DJKI telah memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh daftar informasi publik. Hal tersebut merupakan langkah DJKI dalam mewujudkan transparansi informasi di lingkungan DJKI,” jelas Irma.

Daftar informasi publik (DIP) merupakan instrumen penting yang berisikan daftar informasi yang dapat diakses publik maupun daftar informasi yang dikecualikan yang bersifat terbatas dan rahasia. sehingga tidak dapat diakses publik meskipun publik mengajukan permohonan informasi.

Irma juga menyampaikan bahwa KIP tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik.

“DJKI berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang KI, salah satunya dengan terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irma.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat; dan diikuti oleh seluruh anggota PPID DJKI yang terdiri dari perwakilan setiap unit teknis. Selain itu, DJKI juga mengundang tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat RI untuk memberikan pendampingan dalam membantu menyusun DIP DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/