Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri di Auditorium Universitas Halu Oleo, Rabu, 26 Juli 2023.
Seperti yang diketahui bahwa Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru tetapi dibutuhkan pembaruan dikarenakan harus sesuai dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.
Analis Hukum Muda DJKI Andi Kurniawan menyatakan bahwa secara filosofis UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga Warga Negara Asing.
“Selain itu, perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten yang semula hanya 6 bulan menjadi 12 bulan, sehingga dapat meningkatkan jumlah invensi anak bangsa yang terlindungi patennya,” terang Andi.
Di sisi yang sama, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum, hal tersebut disampaikan oleh Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi.
“Perubahan UU Desain Industri didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya untuk menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual (KI),” ujar Tommy.
Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa pokok perubahan dalam UU Desain Industri, salah satunya definisi mengenai Desain Industri.
Dalam UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sedangkan definisi Desain Industri dalam RUU adalah tampilan luar dari sebuah produk, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi.
“Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Desain Industri sebagai objek jaminan fidusia mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkas Tommy.
Selain sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pelindungan KI yang dimilikinya. (SAS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Rabu, 29 November 2023
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.
Kamis, 30 November 2023
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.
Kamis, 30 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Kamis, 30 November 2023
Kamis, 30 November 2023