Tingkatkan Profesionalitas Pegawai, DJKI Gelar Rapat Permenkumham Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan

Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelolaan ASN yang menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan dan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian atau inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis KI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kepanjangan tangan untuk melaksanakan perintah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dalam rangka membentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Hotel Sheraton Jakarta. 

Dalam sambutannya, Sucipto selaku Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) menyampaikan bahwa  pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) tentang pengangkatan PNS melalui inpassing dalam jabatan fungsional analis KI akan terbagi ke dalam dua peraturan. 

“Nanti dua peraturan ini yang terbagi masing-masing untuk inpassing ke 23 pasal dan kemudian terkait dengan formasinya sembilan pasal tentu ini adalah hal yang luar biasa. Hal ini karena dorongan dukungan dari teman-teman tim ini sudah sampai di titik yang membahagiakan,” ujar Sucipto.

Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyampaikan bahwa dua peraturan menteri ini akan segera dicanangkan secepat mungkin.

“Insyaallah waktu yang ditentukan sampai 19 Oktober bisa dipercepat karena memang tinggal menyesuaikan substansi dasar dengan DJKI,” ungkap Dhahana.

Menambahi hal tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari menyampaikan dalam penyusunan permenkumham ini memiliki catatan saat melakukan penyelarasan surat. 

“Kami perlu mendapatkan informasi lebih lanjut yang bersifat formil dan materil yaitu harus sejalan. Selain itu, surat permohonan penyelarasan itu harus masuk ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari menteri yang terkait,” kata Cahyani. (AHZ/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya