Tingkatkan Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta, DJKI Kunjungi CODA Jepang

Jepang – Direktorat Jenderal Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke kantor Content Overseas Distribution Association (CODA) di Jepang.

Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo tersebut sebagai ajang bertukar pengalaman dalam meningkatkan kualitas upaya penanggulangan pembajakan hak cipta.

“Dalam menanggulangi barang palsu dan pembajakan yang beredar di pasaran luring dan daring, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait,” kata Anom di Kantor CODA Jepang pada Kamis, 8 Desember 2022.

Di samping itu, Direktur CODA, Takeru Goto menyampaikan bahwa CODA merupakan organisasi di Jepang yang berperan sebagai organisasi yang melindungi dan mempromosikan budaya di luar negeri.

Menurut Takeru, memberantas pembajakan hak cipta di zaman sekarang sangat sulit, mengingat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan secara daring.

Namun, CODA mengantisipasi pelanggaran tersebut dengan mendaftarkan satu merek yaitu CJ merek. Apabila ada pemilik hak cipta yang haknya dilanggar dapat menggunakan logo tersebut, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran merek.

“Merek CJ tersebut meliputi 4 kelas yaitu kelas 9 : CD, DVD, bluray, game software; kelas 16 : publikasi, kelas 28 : mainan; dan kelas 41 : publikasi elektronik, gambar, video melalui internet,” ungkap Takeru.

Selain itu, pihak CODA juga membentuk tim yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan secara daring.

“Ada 4 team untuk melakukan investigasi secara legal untuk menyelidiki pihak-pihak yang melakukan pembajakan terutama investigasi kepada situs yang tidak mau memberikan informasi terhadap IP address-nya,” ucap Takeru.

Langkah lainnya yang ditempuh CODA, yaitu dengan menggunakan google untuk menghapus program yang diduga melanggar hak cipta dan melakukan take down terhadap situs yang melanggar dengan mengirimkan request ke CDN serta meminta untuk menghentikan iklan di situs-situs bajakan tersebut.

“Hal ini tentu saja melibatkan organisasi-organisasi yang terkait dengan hak cipta dan tiga organisasi periklanan di Jepang,” pungkas Takeru.

Dengan adanya pertemuan DJKI dengan CODA ini, pemerintah Indonesia dapat menerapkan hal serupa untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Merek sebagai Strategi Pengembangan Usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto memberikan kunci peningkatan nilai produk untuk para pengusaha utama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya penting bagi UMKM paling tidak untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

Kamis, 16 Mei 2024

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya