Tingkatkan Pemahaman Masyarakat dengan POP HC

Banyuwangi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta. Terlebih, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang merupakan sistem mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dengan tema Penguatan Pemahaman tentang Jenis Ciptaan dan Permohonan Hak Cipta Online (POP HC) pada 27 Oktober 2022 di Hotel Santika, Banyuwangi. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis ciptaan dan tata cara pengajuan permohonan hak cipta melalui POP HC,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Junarlis pada sambutannya. 

Junarlis menekankan bahwa pencatatan hak cipta memang bukan suatu kewajiban bagi para pencipta. Namun surat pencatatan bisa menjadi bukti awal yang memiliki kekuatan hukum jelas apabila suatu ketika terjadi sengketa kepemilikan karya. 

“Apabila bapak/ibu memiliki surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI lainnya, maka bapak/ibu juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman bank atau nonbank,” lanjutnya. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurut Jurnalis, ini merupakan bukti pemerintah mendorong ekonomi kreatif.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa DJKI telah memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC sejak awal 2022. Sebelumnya, proses permohonan hak cipta memakan waktu kurang lebih satu hari.

“Rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai dengan sepuluh menit setelah pemohon melakukan pembayaran,” pungkasnya Subianta. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya