Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, DJKI Kembali Terima Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sosialisasi tentang pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula DJKI lantai 8 pada Selasa, 20 Juni 2023.

Mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Pemerintah Erny Trisniawaty menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengenalan pelindungan KI sejak dini sangat penting terutama bagi para mahasiswa. 

“KI merupakan isu yang menjadi perhatian di negara maju dan Indonesia perlu meningkatkan di masa depan dalam pengembangan inovasi, mahasiswa diharapkan dapat peduli terhadap KI dan dapat semakin inovatif serta semakin menghormati karya inovasi orang lain,” terang Erny.

Erny berharap, semoga dengan adanya edukasi ini mahasiswa dapat semakin sadar akan hak KI dari inventor atau penulis. Hal ini dilaksanakan dengan cara tidak membeli barang palsu atau bajakan, bahkan melakukan penggandaan buku tanpa izin yang dapat merugikan orang lain.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Wahyu Hidayati selaku perwakilan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan baik dari DJKI terkait kunjungan studi mahasiswa tersebut.

“Mahasiswa yang berjumlah 60 orang dari program studi Hukum Tata Negara semester 6 ini perlu diajak menyaksikan dan belajar secara langsung terkait bidang - bidang yang menjadi pengembangan dari program studinya, karena kelak anak anak ini akan menjadi penerus Bapak Ibu semua,” ucap Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa beberapa di antara mahasiswa di UIN Salatiga juga merupakan pelaku ekonomi kreatif, sehingga belajar mengenai KI akan menguntungkan secara langsung kepada mereka.

“Kami harap mereka betul - betul dapat mengambil manfaat nya dan bisa mengembangkannya untuk masa depan, serta memajukan Salatiga,” pungkas Tri.

Kegiatan kunjungan ini dilanjutkan dengan pengenalan serta penjelasan mengenai KI secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Yobbi Herbuono selaku narasumber dari DJKI. Ia menjelaskan tentang pilar dalam KI adalah kreasi dan inovasi, didaftarkan pelindungan KI, terdapat sisi komersil dari inovasi tersebut dan terakhir sisi penegakkan hukumnya yang melindungi hak KI seseorang.(DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/