Tingkatkan Pelindungan KI Batik, DJKI Gelar Penguatan Pelayanan Publik di Solo

Solo - Indonesia memiliki keanekaragaman tradisi, kesenian, kebudayaan serta adat istiadat yang merupakan kekayaan dan keindahan Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Salah satu kekayaan Indonesia yang bernilai tinggi adalah batik. 

Batik memiliki corak dan motif khas di masing-masing daerah. Jawa Tengah sendiri merupakan salah satu provinsi yang terkenal sebagai penghasil batik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menyatakan bahwa pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) khususnya batik sangat diperlukan.

“Para pengrajin perlu memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai aspek-aspek hukum terhadap karya seni batik yang dihasilkan. Hal ini menjadi penting karena pelanggaran atas kekayaan intelektual pengrajin dapat melemahkan semangat kreativitas pengrajin batik khususnya di wilayah Solo Raya,” ujar Bambang pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Megaland Solo pada tanggal 14 November 2022.

Bambang juga mengungkapkan bahwa KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. 

Dalam kesempatan yang sama, Christ Andrey Imanuel Napitupulu selaku Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa suatu ciptaan atau kreasi itu bisa didaftarkan ke dalam lebih dari satu jenis kekayaan intelektual baik KI personal maupun KI Komunal.

“Batik bisa saja dilindungi ke dalam rezim hak cipta selama batik tersebut adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini dan bukan tradisional. Sedangkan batik tradisional bisa juga didaftarkan ke dalam Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional selama batik memiliki motif klasik yang sudah dikerjakan secara turun-temurun,” kata Andrey.

Di Provinsi Jawa Tengah, tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi KI sudah cukup tinggi, hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang telah diajukan.

Adapun pengajuan pendaftaran KI di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2022 sudah terdapat 6.122 permohonan pendaftaran merek, 7.421 permohonan pencatatan ciptaan, 75 permohonan pendaftaran desain industri, dan 281 permohonan pendaftaran paten.

Menurut Bambang, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjalin sinergi dengan pemerintah  daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran pengrajin batik serta pemerintah daerah dapat mendukung dalam memfasilitasi pengajuan permohonan KI baik personal maupun komunal untuk masyarakat khususnya di wilayah Solo,” lanjut Bambang.

Sebagai informasi, kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI ke daerah-daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang KI. (ARM/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya