Tingkatkan Mutu Layanan Merek melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 20000-1:2018

Jakarta - Adopsi standar sistem manajemen mutu ISO 20000-1:2018 merupakan bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan layanan kekayaan intelektual (KI), khususnya aplikasi merek untuk masyarakat. 

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya DJKI untuk menciptakan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.

“Program ini juga dimaksudkan untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat dalam layanan permohonan maupun pasca merek. Ini semua demi terwujudnya cita-cita DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office,” tutur Dede pada Selasa, 28 November 2023 di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. 

Pada standar ISO 20000-1:2018 ini terdapat kriteria audit yang harus dilengkapi yakni meliputi standar sistem manajemen, prosedur organisasi, persyaratan hukum dan lainnya yang berlaku.

“Untuk memperoleh standar ini tidak mudah sehingga perlu dilakukan kerja sama yang baik. Dalam hal ini apabila terdapat dokumen yang belum lengkap maka segera dilengkapi,” kata Dede.

Lebih lanjut Dede menyampaikan harapannya agar proses pelaksanaan audit ini berjalan lancar dan konstruktif. Semua ini bertujuan agar mutu layanan merek di DJKI semakin meningkat dan memberikan manfaat kepada masyarakat. (Ver/Eka)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/