Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Workshop Bersama WIPO dan JPO

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Webinar National Workshop on Building Respect for Intellectual Property in the Digital Environment for Public Prosecutors and Law Enforcement Officials pada 1 Desember 2021 secara daring.

Workshop ini dilakukan atas kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) khususnya di era digital bagi para aparat penegak hukum di Indonesia dengan saling berbagi informasi dan pengalaman.

Dalam sambutannya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (KSP) menyatakan bahwa kemampuan suatu negara dalam memberikan pelindungan KI sangat menentukan posisinya dalam teknologi global dan aspek sosial, oleh karena itu pembangunan sistem pelindungan KI di Indonesia saat ini menjadi sangat penting.

“Pembangunan sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” terang Daulat.

Daulat mengharapkan kesempatan ini dapat meningkatkan kinerja khususnya para penegak hukum di Indonesia sehingga dapat membangun kepercayaan dunia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada kesempatan ini, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga memberikan paparan terkait kerangka hukum pelindungan KI di Indonesia. 

Anom menjelaskan tentang langkah-langkah dalam pelindungan hukum di Indonesia, salah satunya senantiasa memperbaharui regulasi yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar sesuai dengan perkembangan terbaru di masyarakat, teknologi informasi, serta perjanjian internasional untuk memberikan kepastian hukum pada pemilik KI.

Dalam sisi penegakkan hukum terkait KI di Indonesia, tidak hanya dilakukan oleh DJKI namun juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Selain itu, DJKI juga telah bekerja sama di bidang penegakan hukum dengan empat lembaga yaitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

DJKI juga senantiasa memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat agar lebih awas terhadap pelindungan atas barang-barang yang memiliki KI baik secara nasional maupun internasional. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya